Pembukaan Kawasan Pemakaman Muslim Cikaret (1939)

Pemakaman Cikaret di selatan Kota Cianjur

Apakah para wargi tahu kapan kompleks pemakaman Cikaret Cianjur dibuka? Nah, sedikit keterangannya ada di sebuah berita bertajuk “Koeboeran anjar” (Kuburan Baru) dalam surat kabar Al-Moe’min No. 10, 9 Maret 1939 tahun ke-VIII.

Berita itu mengabarkan bahwa pada tanggal 6 Maret 1939, R.R. Cianjur1 telah menetapkan sebuah undang-undang untuk pemakaman kaum Muslimin.

Tempat pemakaman tersebut dibuat menjadi tiga bagian. Bagian pertama yaitu bagi orang-orang yang mampu menyumbang ongkos pemeliharaan sebesar f 102. Bagian kedua besar biayanya f 4, dan bagian ketiga f 1 yaitu bagi masyarakat yang tidak mampu tetapi harus berdasarkan keterangan resmi dari kepala onderdistrict. Untuk pemakaman anak-anak yang kurang dari 12 tahun, dikenakan biaya setengah dari yang telah disebutkan tadi.

Pemakaman itu terletak di pinggir kota sebelah selatan, tepatnya di kampung Cikaret dengan luas kurang lebih 4 bau3. Pengerjaan pemukaan lahan baru untuk pemakaman itu dikerjakan secara cepat oleh Dienst RW4.

Lahan disiapkan sedemikian rupa, karena sebelumnya merupakan persawahan. Jalan akses di-stoom untuk mempermudah kendaraan melintas. Dibangun juga beberapa bangunan untuk beristirahat, tempat menyimpan barang, dan berbagai keperluan lainnya. Sekeliling lahan juga diberi pagar pembatas.

Jika undang-undangnya telah disahkan oleh Batawi, setiap tempat yang berada pada jarak 3 Km dari pemakaman tersebut, serta termasuk ke dalam desa-desa kota, seperti Cianjur-Wetan, Cianjur-Kulon, dan Cianjur-Kaler, diwajibkan untuk mengubur jenazah di tempat pemakaman yang telah ditentukan itu. Tidak diperbolehkan untuk mengubur di sembarang tempat seperti kebiasaan yang telah berlangsung sebelumnya, selain mendapatkan izin dari Kangjeng Bupati.

Barang siapa yang melanggar aturan tersebut, diancam dengan hukuman denda maksimal f 25.


1 R.R. (Regerings-Reglement Tjiandjoer) = Peraturan yang dibuat oleh pemerintah Kabupaten Cianjur.

2 f = Florin (florijn/gulden), mata uang yang digunakan pada masa Hindia-Belanda.

3 bau = dari bahasa belanda bouw, disebut juga bahu yaitu ukuran tradisional luas tanah di Indonesia, terutama di Jawa. Dalam cultuurstelsel, luas 1 bau = 7096,5 m2.

4 Dienst = bahasa Belanda untuk “dinas”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *